
Apa Itu Whistle Blowing System?
Selasa, 16 Mei 2023
Pemerintah Kabupaten Pasaman barat melalui Inspektorat memiliki aplikasi yang bernama Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Whistleblowing System (WBS)
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.
Kriteria Pengaduan
Apabila Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, silakan melapor ke Inspektorat Daerah. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Unsur Pengaduan
- WHAT yaitu APA perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
- WHO yaitu SIAPA yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
- WHERE yaitu DIMANA tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- WHEN yaitu KAPAN waktu perbuatan tersebut dilakukan.
- HOW yaitu BAGAIMANA cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti dukung (data, dokumen, gambar atau rekaman).
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.